Politik

Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama membahas materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ dalam Rapat Pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i. Rapat ini dihadiri oleh pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Sikap Kementerian Agama ini didasari pandangan keagamaan. Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan beberapa tokoh agama yang sepakat bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing. “Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” tuturnya.

Pandangan berbagai tokoh agama menjadi landasan penting bagi Kementerian Agama dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai, setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Wamenag menekankan bahwa Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam mengatasi berbagai persoalan, termasuk isu LGBTQ. Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar hukum dalam kehidupan bernegara. “Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Wamenag juga meminta agar Kementerian Agama tidak ragu dalam mengambil sikap dalam menyusun materi edukasi. Jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag harus dibangun di atas dasar tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button