Politik

DPR Diskusikan Revisi UU Pemilu dengan Partai Nonparlemen

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa agenda pertemuan dengan partai nonparlemen akan tetap dilaksanakan selama masa reses mendatang.

“Ada, ada, ada rencana,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026.

Ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan pertemuan tersebut, Dasco menjelaskan bahwa pembahasan akan dilakukan bersamaan dengan agenda reses DPR.

“Ya, minggu depan kan kita reses. Nah, reses itu kan kita anggap kunjungan-kunjungan kerja spesifik, nah itu kita akan jalan,” kata Dasco.

Sebelumnya, Komisi II DPR berencana melakukan safari atau roadshow ke partai-partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi terkait revisi UU Pemilu. Kegiatan ini akan dipimpin oleh Dasco bersama dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR.

Beberapa partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) juga telah mendesak DPR untuk meninjau kembali ketentuan ambang batas parlemen dan ambang batas DPRD dalam revisi UU Pemilu.

Mereka meminta agar pembahasan revisi mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan sistem ambang batas dalam pemilu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button