RUU HAM Dinilai Masih Lemah Dalam Melindungi Hak Perempuan

Jakarta, Maret.id — Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi daring bertajuk “Plus Minus RUU HAM” pada Senin malam, 6 Juli 2026, menyatakan kekhawatirannya mengenai RUU HAM yang diusulkan.
“Keberadaan RUU HAM ini, kami melakukan kajian dan kami bersama-sama dengan jaringan masyarakat sipil juga Komnas Perempuan membuat catatan kritis bersama,” ujar Ninik.
Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut menemukan pentingnya aspek perempuan yang belum dicantumkan dalam draf RUU HAM, berpotensi mengakibatkan ketidakpastian hukum.
“Dari perspektif Hak Asasi Perempuan, substansi RUU masih menunjukkan sejumlah kelemahan. Di mana, RUU ini masih menempatkan aspek kelembagaan jauh lebih kuat secara substantif,” urai Ninik.
Lebih jauh, ia menambahkan, “Kita melihat belum mampu menjamin pemenuhan penghormatan perlindungan dan pemajuan hak asasi perempuan,” sambungnya.
Founder Jala Storia Indonesia itu menuturkan, paradigma hak asasi perempuan nampaknya belum menjadi perspektif utama dalam RUU tersebut. “Pendekatan yang dipakai masih sangat universal dan belum memperlihatkan perspektif gender,” tegas Ninik.
Menurutnya, kondisi ini menjadi bukti bahwa perempuan sebagai entitas yang sering kali mengalami penderitaan, belum mendapat perhatian yang semestinya.
“Diskriminasi gender belum terlihat secara struktural, dan perlindungan yang seharusnya ada dalam RUU ini tidak bisa menjawab diskriminasi yang sangat sistemik,” kata Ninik.
Ia juga mencatat bahwa data dari Komnas Perempuan, Kementerian PPA, dan BPS menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi sejumlah hambatan nyata.
“Oleh karena itu, perspektif keadilan dalam RUU HAM ini seharusnya diatur secara formal,” imbuh Ninik, “tentang bagaimana kesetaraan bisa secara substantif tertulis, dan ini bagian dari kebijakan afirmasi.”





