Menaker Pastikan Isu PHK TikTok dan Tokopedia Teratasi

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sebagai gantinya, perusahaan akan melakukan pengalihan karyawan dalam kelompok yang sama sebagai bagian dari penataan organisasi.
“Jadi itu sudah clear kok masalahnya,” ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Yassierli, masalah ini telah dimediasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui pertemuan antara manajemen TikTok dan Tokopedia.
Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK, melainkan menerapkan skema talent mobility atau pengalihan pekerja di dalam grup. “Presiden Direktur dari Tokopedia sudah meluruskan bahwa yang dilakukan saat ini itu bukan PHK dalam artian sepihak karena ada kondisi industri,” tegas Yassierli.
Sementara itu, Yassierli menambahkan bahwa penataan organisasi ini juga akan diikuti dengan pembukaan peluang kerja baru. Ia menyebutkan bahwa TikTok berencana membuka sekitar 100 posisi untuk tenaga kerja baru. “TikTok sendiri membuka lowongan pekerjaan baru sekitar 100 orang,” jelasnya.
Sebelumnya, Stephanie Susilo, President Director PT Tokopedia, juga membantah adanya PHK di lingkungan TikTok dan Tokopedia. Ia menjelaskan bahwa penataan yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari mobilitas internal karyawan dalam grup bisnis TikTok, bukan pemutusan hubungan kerja.





