Nasional

Roy Suryo Sebut Gugatan Sebagian untuk Perubahan Hukum Indonesia

Jakarta, Maret.id — Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan praperadilannya sebagai langkah baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya,” ujar Roy setelah sidang praperadilan pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan hanya untuk kepentingannya, melainkan untuk semua pihak yang berjuang untuk keadilan.

Roy mengungkapkan rasa terima kasih atas keputusan hakim yang, menurutnya, mencerminkan fakta-fakta persidangan dengan baik. Ia juga mengapresiasi dukungan keluarga, tim kuasa hukum, serta masyarakat dan media yang mengikuti proses tersebut.

Meskipun merasa lega dengan putusan tersebut, Roy menyatakan bahwa perjuangannya belum usai. Ia mengungkapkan bahwa sidang praperadilan kedua akan kembali dilaksanakan. “Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua,” ucap Roy.

Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo telah dikabulkan.

Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang pada hari yang sama. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim di ruang sidang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button