Nasional

TPPO di Wilayah 3T, Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak

Jakarta, Maret.id — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga. Inisiatif ini bertujuan untuk menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus TPPO, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menjadi fokus utama pemerintah. Kementerian HAM berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi melindungi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban eksploitasi.

Kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan di wilayah-wilayah yang rawan, seperti Pulau Sumba, yang dinyatakan sebagai program percontohan nasional. Lahan tersebut diharapkan mampu menekan angka kasus TPPO dan TPKS yang semakin meningkat.

Munafrizal Manan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, mengatakan, “Pencegahan TPPO dan TPKS harus dimulai melalui penguatan kesadaran masyarakat, khususnya anak dan remaja,” ujar Munafrizal.

Ia menekankan pentingnya edukasi dini bagi generasi muda dalam mengenali modus-modus perdagangan orang serta kekerasan seksual. “Melalui edukasi, mereka diharapkan dapat berani menolak dan melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut,” tambah Munafrizal.

Munafrizal juga menyampaikan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin hak-hak korban dan memberikan perlindungan maksimal. “Keterlibatan generasi muda di Pulau Sumba diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam mencegah TPPO dan TPKS,” ucapnya.

Para peserta di Youth Camp yang dihadiri oleh hampir 200 anak se-Sumba juga diajak untuk berkontribusi dalam menciptakan kesadaran kolektif untuk melawan TPPO dan TPKS di lingkungan mereka. Munafrizal menekankan bahwa pencegahan isu ini tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button