Nasional

Fadli Zon Jelaskan Pentingnya Bangunan Baru di Istana

Jakarta, Maret.id — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon menegaskan bahwa pembangunan gedung baru di kawasan Istana Kepresidenan telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan. Proses tersebut dipastikan tidak melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya.

Fadli menjelaskan bahwa gedung yang menjadi perhatian publik itu tidak didirikan di atas bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Dengan demikian, pembangunan ini tidak menimbulkan persoalan terkait regulasi pelestarian warisan budaya.

“Ini bukan di bangunan cagar budaya, jadi tidak ada masalah,” kata Fadli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 7 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa pelanggaran hanya akan terjadi jika bangunan berkategori cagar budaya dibongkar atau diubah tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Fadli memberikan contoh kasus pembongkaran bangunan cagar budaya di Gorontalo yang dianggapnya melanggar aturan pelestarian. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan gedung baru tersebut dilakukan di lahan kosong dan merupakan bagian dari pengembangan kawasan yang tetap mempertahankan karakter historis Istana sebagai living heritage.

“Karena dia di tanah yang juga kosong dan memang untuk keperluan ini, bagian dari living heritage, tidak mengubah yang lain,” ujarnya. Mengenai perubahan pada bagian pilar yang telah dimajukan, Fadli menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak menjadi masalah.

Seluruh aspek konstruksi dan tampilan bangunan telah melalui proses kajian sebelum pembangunan dilakukan. “Semua yang mendukung termasuk konstruksi tampilan aslinya itu semuanya sudah melalui satu kajian juga,” jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button