Aria Bima Guncang DPR RI: Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026!

Jakarta, Maret.id — Revisi UU Pemilu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa hingga saat ini DPR RI masih menjadi pengusul revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.
“DPR RI, sampai hari ini dalam Prolegnas, bahwa RUU Pemilu, entah itu RUU Pemilu, Pilpres, dan Pilkada, atau kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR,” kata Aria Bima pada Kamis (14/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa DPR saat ini masih mengikuti keputusan yang diambil dalam rapat paripurna mengenai pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, menurutnya, pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu tidaklah mudah, sebab seluruh fraksi harus menyatukan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Proses Penyusunan DIM yang Rumit
“Sampai hari ini, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah, karena kita ini kan satu DIM. Jika terkait inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Tidak bisa berbeda DIM antar fraksi yang satu dan yang lain,” ujar Aria Bima.
Ia menguraikan bahwa penyusunan DIM untuk RUU inisiatif DPR berbeda dengan RUU usulan pemerintah. Dalam RUU inisiatif DPR, seluruh fraksi dituntut untuk menyampaikan sikap dalam satu suara.
“DIM kita DPR dan pemerintah ini salah satu tantangan, selain dalam penyusunan draf. Kita ini harus satu lembaga. Berbeda jika itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang juga tidak memudahkan kita dalam menyusun draf RUU,” tambahnya.
Aria Bima menyebutkan bahwa perdebatan dan pertentangan sering kali terjadi dalam penyusunan draf RUU. “Jika sudah RUU, kan satu persepsi. Jadi, teman-teman, jika ada yang mengatakan ada penundaan, pembahasannya ulet dan alot, ini memang tidak mudah untuk menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” ujarnya.
Perdebatan Ambang Batas Parlemen
Salah satu poin penting yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Aria Bima menekankan bahwa DPR harus menyatukan pandangan mengenai besaran PT yang akan diterapkan.
“Yang kedua, inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Itu nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR tidak boleh berselisih. Kan gitu. Ada yang acuannya per komisi ada dua. Jika ada 13, berarti ada 26 minimal anggota DPR. Jadi itu takarannya 4 persen dari 580,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan adanya usulan terkait penggabungan atau merger partai politik pascapemilu sebagai salah satu formulasi pengaturan parliamentary threshold ke depan.
Menggandeng Pakar dan Masyarakat Sipil
“Misalnya, jika kurang dari dua (di komisi) tidak efektif. Ada tidak bisa dua atau tiga, karena tiga kali 13 adalah 39, berarti itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai,” ucap Aria Bima.
“Namun, jika melebur, yang lain hilang. Pada pemilu 2034 mereka tidak boleh lagi tiga partai, tetap satu partai. Ada yang memiliki formulasi bahwa tidak ada batasan parliamentary threshold, tetapi ada batas jumlah fraksi minimal, tetapi gabungan. Misalnya bisa tiga kursi per komisi dari 39. Kita ramai membahas hal-hal ini di draf RUU dan badan keahlian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aria Bima menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI terus menerima berbagai aspirasi dalam penyusunan revisi UU Pemilu. DPR juga berencana melibatkan para pakar, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil dalam pembahasan draf regulasi tersebut.
“Termasuk untuk pileg DPRD dan Pilkada. Menurut saya, hari ini kami sepakat untuk mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetap NGO, kami ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan teman-teman dari Muhammadiyah untuk periode ini secara mendalam. Semoga ada peningkatan-peningkatan kualitatif dalam menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya,” pungkasnya.





