Politik

Banggar DPR Usulkan Pergeseran Anggaran Atasi Klaim BPJS ke RS

Jakarta, Maret.id — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan skema pergeseran anggaran antara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L). Usulan tersebut bertujuan untuk mengatasi keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI yang berlangsung bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Rapat ini membahas Laporan Pelaksanaan APBN Semester I serta Prognosis Semester II Tahun Anggaran 2026 yang diadakan di Gedung Nusantara I, Senayan, pada Selasa (7/7/2026).

Menurut Said Abdullah, fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran sangat penting. Hal ini agar BPJS Kesehatan mendapatkan ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.

“Kalau memang di program anggaran ada, katakanlah Rp10 triliun di Kementerian Kesehatan, itu bisa ditarik ke BA BUN, kemudian disalurkan kepada BPJS. Dengan begitu BPJS lebih leluasa membayar tunggakan klaim rumah sakit di daerah,” kata Said.

Said menegaskan bahwa masalah keterlambatan pembayaran klaim BPJS bukanlah isu baru. Keluhan dari rumah sakit di berbagai daerah terus berulang, dan dapat berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan jika tidak segera ditangani dengan kebijakan anggaran yang tepat.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan masih menghadapi tekanan keuangan yang signifikan. Defisit operasional diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan, meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran klaim jika tidak diantisipasi melalui langkah fiskal yang tepat.

Oleh karena itu, Banggar DPR mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan realokasi anggaran lintas pos sebagai opsi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam rapat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah mengusulkan mekanisme pergeseran anggaran antara BA BUN dan BA K/L, maupun sebaliknya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pembiayaan jaminan sosial kesehatan dan mendukung pelaksanaan tugas kementerian dan lembaga.

Usulan ini merupakan bagian dari Outlook Postur APBN 2026 dan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) Perumus Kesimpulan Banggar DPR RI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button