Revisi Pajak JHT: Dipotong 5 Persen Segera Diterapkan

Jakarta, Maret.id — Persoalan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi sorotan. Hal ini disampaikan oleh Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pada Selasa, 7 Juli 2026.
Said menyatakan bahwa batas pengenaan pajak yang ditetapkan 17 tahun lalu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. “Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta,” tuturnya.
Jika pemerintah belum bisa menghapus pajak sepenuhnya, Said menekankan bahwa batas tersebut harus disesuaikan. Ia juga mempertanyakan data dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyebutkan hanya lima persen peserta JHT yang terdampak pajak. “Data itu harus dibaca secara utuh,” imbuhnya.
Menurut Said, mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak atau pekerja informal. Sedangkan, pekerja tetap dengan masa kerja panjang justru yang terdampak pajak. “Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut,” kata Said.
Said mendukung tuntutan buruh untuk menghapus pajak atas pencairan JHT tanpa membedakan besaran saldo. “Saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan harapannya agar Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi yang direncanakan pada 9 Juli. “Mari kita bersama-sama membantu Presiden Prabowo mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja,” pungkas Said.





