Politik

Roy Suryo dan Dokter Tifa Terjerat Pasal Berlapis dalam Kasus

Jakarta, Maret.id — Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, memberikan pandangannya mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026.

“Jika penangkapan, penggeledahan, dan penahanan itu tidak sah, tidak menutup kemungkinan bahwa status tersangka mereka juga bisa batal,” kata Erizal. Ia menjelaskan bahwa pasal yang menjerat keduanya berlapis-lapis dan dapat berujung pada ancaman hukuman 12 tahun penjara hanya karena ijazah yang telah ditetapkan sebagai dokumen publik oleh Komisi Informasi Publik (KIP).

Erizal juga menganggap bahwa pencemaran nama baik yang dialami mereka terasa tidak berdasar. Ia membandingkan dengan sikap Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, yang dengan percaya diri menunjukkan ijazah S3-nya ketika diragukan keasliannya. “Alih-alih melaporkan orang yang menuduh, Arsul Sani justru memperlihatkan ijazahnya di depan publik,” tuturnya.

Menurut Erizal, Presiden Joko Widodo seharusnya mencontoh sikap kenegarawanan dari Arsul Sani. “Tidak perlu ada laporan Polisi jika tidak ada yang perlu dilaporkan, apalagi sampai mentersangkakan banyak warga negara dan menangkap mereka seolah penjahat kelas kakap,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti keputusan Hakim I Ketut Darpawan yang memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait perlakuan berlebihan oleh penyidik. “Bila nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan terdakwa dari semua tuntutan, akan terlihat betapa habisnya energi anak bangsa terkait isu ijazah Jokowi,” tegas Erizal.

“Sungguh menyedihkan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button