Kemenangan Praperadilan Perkuat Roy Suryo Lawan Jokowi

Jakarta, Maret.id — Kemenangan Roy Suryo dalam kasus praperadilan baru-baru ini dianggap sebagai pukulan telak bagi penyidik Polda Metro Jaya, serta terhadap Presiden Joko Widodo dan para loyalisnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Erizal menilai perubahan yang menyelimuti proses hukum menunjukkan bahwa tidak hanya jaksa yang beradaptasi, tetapi juga hakim. “Suasana yang dialami Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja, alias Gus Nur, tidak lagi terulang,” tuturnya.
Lebih jauh, Erizal menjelaskan bahwa terdapat dua faktor yang menyebabkan perubahan sikap jaksa. Pertama, tidak ada keinginan untuk melanjutkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kedua, semua laporan dari para loyalis Jokowi tidak digunakan dalam proses hukum tersebut. “Hakim juga menunjukkan perubahan dari putusan praperadilan Roy Suryo,” imbuh Erizal.
Meskipun hakim tidak mengabulkan semua tuntutan Roy Suryo, putusan tersebut menguatkan posisinya dalam “melawan” Jokowi. Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy pada perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan hanya satu petitum yang ditolak, yaitu permintaan rehabilitasi harkat dan martabat.
Keputusan hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui surat perintah nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Meskipun penggeledahan tersebut telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang krusial, khususnya mengenai alasan penggeledahan yang dinilai tidak konsisten dengan yang dilakukan.





