Politik

DKPP Tegaskan Tio Aliansyah Tak Terlibat Kasus Helikopter KPU

Jakarta, Maret.id — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengonfirmasi bahwa tidak ada mekanisme penonaktifan bagi anggota yang menghadapi dugaan pelanggaran etik.

“Sejauh yang saya ketahui, peristiwa semacam ini (di tingkat pusat) baru pertama kali terjadi,” tuturmnya.

Dewa menjelaskan bahwa DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap Tio Aliansyah yang menjadi pihak terperiksa dalam perkara ini. “Namun dalam praktik yang sudah berjalan selama ini, terhadap pejabat atau jajaran DKPP yang diduga melanggar etik, maka DKPP melakukan verifikasi dan klarifikasi,” imbuhnya.

Meski tidak dinonaktifkan, Tio Aliansyah tidak akan dilibatkan dalam proses penanganan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026. “Yang bersangkutan (Tio Aliansyah) tidak ikut serta menjadi majelis maupun dalam pleno putusan,” tegas Dewa.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini diadukan oleh mantan Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, bersama koalisi masyarakat sipil terhadap Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.

Perkara tersebut akan diputus oleh pimpinan DKPP tanpa melibatkan Tio Aliansyah. “Secara keseluruhan, pimpinan DKPP ada tujuh orang, dua di antaranya merupakan anggota ex officio yang mewakili KPU RI dan Bawaslu RI. Pengambilan putusan dilakukan oleh Ketua dan anggota lainnya,” pungkas Dewa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button