Nasional

Kemenag Tertibkan Pesantren Ilegal Cegah Kasus Kekerasan

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas untuk menindak pesantren ilegal. Ini dilakukan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan perlunya memperketat definisi operasional lembaga keagamaan. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan pesantren yang asli dari yang bodong.

Nasaruddin mengungkapkan, banyak pondok pesantren ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Agama. Keberadaan mereka berpotensi mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam…” ucap Nasaruddin. Ia menjelaskan perlunya definisi jelas mengenai syarat untuk menyebut lembaga sebagai pondok pesantren dan sosok yang bisa disebut kiai.

Kemenag juga berupaya membenahi ekosistem pendidikan pesantren melalui peran Majelis Masyayikh. Lembaga ini memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan, serta menyusun regulasi yang komprehensif.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh…” jelas Nasaruddin. Lembaga ini akan membantu menciptakan ekosistem pesantren yang ideal demi mencegah kekerasan dan penyimpangan.

Standardisasi yang diterapkan tidak hanya sebatas kurikulum, tetapi juga perilaku pengelola dan pengajar. Nasaruddin menegaskan, aturan di pesantren berlaku untuk semua.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi juga mengikat para pembinanya…” tegasnya.

Nasaruddin juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan untuk mematuhi hukum. Ia menginginkan adanya kembali ke nilai-nilai dasar kepesantrenan.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah…” cetus Nasaruddin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button