Politik

Legislator PDIP Dorong Pembentukan Panja Pinjol untuk Rakyat

Jakarta, Maret.id — Praktik pinjaman online (pinjol) semakin meresahkan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Usulan untuk menangani isu ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly. Ia menyatakan bahwa pinjol telah berkembang menjadi masalah nasional yang tidak bisa dianggap sebagai sekadar aktivitas bisnis jasa keuangan.

“Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” tegas Yasonna dalam keterangan resmi pada Selasa, 7 Juli 2026.

Sebagai Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM DPP PDIP, Yasonna juga menyoroti praktik penagihan oleh sebagian vendor debt collector. Ia menilai bahwa metode yang digunakan sudah melampaui batas kewajaran.

Bentuk tekanan yang dialami masyarakat meliputi teror telepon, intimidasi, dan penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga dan atasan. Yasonna menambahkan bahwa tindakan ini tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.

“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat,” ujarnya.

Yasonna kemudian mengusulkan agar Panja Pinjol diberi mandat untuk memanggil berbagai pihak, termasuk regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan korban, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri pinjaman online.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia,” tegas Yasonna.

Ia juga menekankan pentingnya melindungi martabat dan kesejahteraan warga negara, agar tidak ada lagi yang kehilangan pekerjaan, keluarga, atau bahkan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button