DPRD Jember Dukung Insentif Pajak untuk Pariwisata dan UMKM

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyiapkan kebijakan insentif pajak dan retribusi bagi sektor pariwisata serta UMKM.
Langkah ini dianggap perlu dalam menghadapi ketidakpastian transfer anggaran pusat pada APBD 2027. Candra menyatakan, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai besaran dana yang akan ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah untuk tahun anggaran tersebut.
“Kita juga masih belum mengetahui apakah transfer pusat ke daerah akan sama seperti tahun anggaran sebelumnya atau dikembalikan lagi proporsinya kepada daerah,” kata Candra. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dia menambahkan, jika transfer anggaran kembali berkurang, ruang fiskal pemerintah daerah akan semakin terbatas. “Diperlukan strategi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dari sektor riil,” imbuh Candra.
Sebagai respons, Candra menilai bahwa pemerintah daerah harus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang melalui kebijakan fiskal yang lebih adaptif, termasuk pemberian insentif pajak dan retribusi. “Ke depan sektor pariwisata adalah salah satu sektor yang harus kita optimalkan. Pendapatannya harus kita genjot karena pariwisata juga akan menggerakkan ekonomi masyarakat,” tutur Candra.
Dia menjelaskan, penguatan sektor pariwisata akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah, terutama bagi pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam rantai ekonomi sektor wisata.
Tidak hanya insentif fiskal, Candra juga menekankan pentingnya pembinaan UMKM. “Pemerintah daerah perlu menyediakan kawasan pemasaran, pelatihan strategi pemasaran, hingga pendampingan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi tanpa mengurangi kualitas produk,” tegasnya.
Candra mengatakan, pelaku UMKM juga perlu dibekali soft skill untuk memasarkan produknya dengan lebih baik. “Diberikan alternatif bahan baku yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas,” sambungnya.
Saat ini, DPRD Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember sedang membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Candra berharap, regulasi yang dibahas mampu menciptakan kebijakan yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat dan tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh.





