Pemilik Rumah Mewah Sentul Disita Emas Batangan dan Uang Miliaran

Jakarta, Maret.id — Sebuah penggeledahan dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Golf Sentul City. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi di kafe de’CLAN di Cipete dan Koin Money Changer.
Tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah dua lokasi tersebut pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan di Sentul dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan, “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” ucap Irjen Pol. Totok kepada wartawan.
Selain barang berharga, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah. Namun, identitas pemilik rumah dan pihak yang memiliki aset tersebut masih belum diungkap oleh pihak kepolisian.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Irjen Pol. Totok.





