Jokowi Dianggap Tidak Mampu Tunjukkan Ijazah di Pengadilan

Jakarta, Maret.id — Ketua Dewan Pembina Partai Ummat, Amien Rais, mengungkapkan pandangannya tentang keberadaan Presiden Joko Widodo dalam konteks dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu. Hal itu disampaikan dalam tayangan video di kanal YouTube Amien Rais Official, yang diunggah pada Kamis, 9 Juli 2026.
Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta sedang memproses sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dokter Tifa didakwa atas tuduhan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Presiden Jokowi.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Roy Suryo, masih melaksanakan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tahun lalu tepatnya Rabu 16 April 2025, Jokowi diserbu massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk menunjukkan ijazah aslinya, namun ia hanya berkelit. Kelitnya itu akan saya buktikan di pengadilan jika diminta oleh hakim,” kata Amien.
Amien menilai Jokowi sebagai “the king of liars” atau raja para pembohong, dan memperingatkan publik agar tidak mudah percaya bahwa ia akan hadir di pengadilan untuk menunjukkan ijazahnya. “Penipu bernama Jokowi itu tetap saja menipu,” tutup Amien.
Saat didatangi oleh massa TPUA di kediamannya di Sumber, Solo, Jokowi menolak untuk memperlihatkan ijazah aslinya. Ia beralasan bahwa tidak ada kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dan akan menyerahkannya kepada proses hukum yang berlaku.





