15 Saksi Dikuliti, Polisi Selidiki Peran Money Changer dan Driver

Jakarta, Maret.id — Polda Metro Jaya tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk empat pengelola money changer, seorang sopir, dan petugas keamanan terkait rumah yang digeledah oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah. Penyelidikan ditujukan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan praktik pencucian uang yang terjadi.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengamankan berbagai barang bukti bernilai tinggi, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Gedung Promoter pada Jumat, 10 Juli 2026.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di 13 lokasi yang diduga berhubungan dengan kasus TPPU ini. “Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik suap, gratifikasi, maupun pencucian uang,” kata Budi. Meski demikian, Budi hanya menyebutkan 11 dari total 15 nama saksi dalam konferensi pers tersebut.
Keempat pengelola money changer yang diperiksa adalah DH, HH, ER, dan RB. Selain itu, ada saksi dari rumah di Gandaria bernama DR, serta seorang sopir bernama DR. Dua petugas keamanan di lokasi juga telah memberikan keterangan, yaitu R dan A.
Kasus ini dilaporkan sudah memasuki tahap penyidikan sejak Januari 2026. Pengembangan penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas skandal yang melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi yang merugikan negara.





