Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Tegaskan Praduga Tak Bersalah

Jakarta, Maret.id — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa surat pengunduran diri telah diterima oleh Jaksa Agung. “Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ucap Anang dalam siaran resmi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

Anang menjelaskan bahwa Kejagung mendukung proses hukum yang sedang berjalan oleh tim Kortas Tipidkor Polri mengenai dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor batu bara, termasuk kasus-kasus terkait PT ASABRI, PT PLN, dan Krakatau Steel yang menyebabkan blackout di sejumlah tempat.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Ia juga menambahkan bahwa Kejagung menghormati keputusan pengunduran diri Febrie sehubungan dengan perkara yang harus dihadapinya. Anang memastikan posisi Jampidsus akan tetap berfungsi secara normal dan sesuai koridor yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.

Proses hukum mesti dihormati, dan Anang menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button