Komisi III DPR Tanggapi Mundurnya Febrie dari Jampidsus

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPR RI berencana membentuk tim pengawas untuk menyelidiki tiga kasus korupsi. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Ia memastikan bahwa pengunduran diri Febrie tidak seharusnya menghambat proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Habiburokhman juga mengimbau institusi penegak hukum dan keamanan negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI, untuk tetap solid dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas mereka.
Menurutnya, penting bagi seluruh institusi tersebut untuk memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi secara tegas.
“Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” tegasnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menekankan bahwa instansi-instansi harus satu visi dalam menyukseskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” ungkap Habiburokhman.
Ia juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan tindakan personal dan tidak boleh dipandang sebagai representasi institusi. “Perkara ini tidak boleh dianggap sebagai kebijakan institusi,” kata Habiburokhman.





