Febri Adriansyah Tersangka Tiga Kasus Korupsi Setelah Mundur

Jakarta, Maret.id — Eks Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang melibatkan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto. Ia menambahkan bahwa terdapat satu tersangka lain berinisial DR yang juga terlibat dalam kasus ini.
“Tersangka DR diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Irjen Totok kepada wartawan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang Supriatna.
Tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Budi menyatakan bahwa selama proses penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil disita. “Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
Tipidkor Polri berhasil menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari penyidikan.





