DPR Bentuk Panja Untuk Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Pembentukan ini bertujuan untuk mengawal penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.
Keputusan ini diambil setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut. “Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Habiburokhman menegaskan bahwa pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. “Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pembentukan panja ini mengikuti ketentuan dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3. “Dengan ini membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung,” urainya.
Komisi III DPR RI juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan persamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi,” ajak Habiburokhman.





