Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung

Jakarta, Maret.id — Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) kini resmi dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi langkah pelimpahan tersebut usai kesepakatan sinergi antara Polri dan Kejagung. “Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” ucap Irjen Totok Suharyanto.
Sejauh ini, pihak penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli terkait kasus ini. Diketahui, sejumlah lokasi juga telah digeledah dalam rangka pengumpulan bukti. “Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara,” ujar Totok.
Melalui gelar perkara tersebut, dua tersangka telah ditetapkan. Salah satunya adalah seorang berinisial DR, yang diduga kuat terlibat dalam pencucian uang dari hasil korupsi. “Tersangka DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT Asabri dan PT Krakatau Steel. “Tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” imbuh Irjen Totok.
Kejaksaan Agung kini melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus korupsi yang merugikan negara.





