Sosok DR Terseret Diduga Bantu Febrie Cuci Uang Korupsi

Jakarta, Maret.id — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sosok berinisial DR juga ikut menjadi perhatian setelah ditangkap dalam kasus yang sama. Penyidik menduga DR membantu menyamarkan aliran dana hasil korupsi dan kini berada di tahanan Polda Metro Jaya.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengkonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. “Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” ucap Irjen Totok.
Sepanjang proses penyidikan, tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri, bersama Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa sejumlah tindakan telah dilakukan dalam penyidikan.
“Bukti-bukti yang ditemukan antara lain 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai mencapai lebih dari 4 juta dolar Amerika Serikat dan lebih dari 14 juta dolar Singapura,” kata Kombes Budi. Penggeledahan juga dilakukan di sebuah lokasi yang diduga berfungsi sebagai money changer.
Penyidik turut mengamankan dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik lainnya. Langkah-langkah ini diambil untuk memperdalam investigasi dan menggali lebih dalam mengenai jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
“Saat ini, kami terus berupaya mencari kejelasan dan bukti lebih lanjut untuk menangani kasus ini secara komprehensif,” ucap Kombes Budi. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan seiring dengan berkembangnya penyidikan.





