Nasional

Kemenag Temukan 42 Buku Islam Berpotensi Picu Radikalisme

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam mencegah penyebaran paham intoleran dan ekstremisme di masyarakat.

Sejak tahun 2020 hingga 2026, Kemenag telah menelaah 368 judul buku. Telaah tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian isi buku dengan ajaran agama yang sahih, nilai kebangsaan, dan prinsip moderasi beragama.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais) Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan hasil telaah tersebut bervariasi. Dari 368 judul buku, 310 judul dinyatakan layak untuk diedarkan, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul tidak layak untuk diedarkan karena berisi materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi dan radikalisme.

“Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan,” ujar Arsad dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim 2026 di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Data menunjukkan bahwa 310 judul buku masuk kategori layak. “Ada 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan,” sambungnya. Arsad menegaskan bahwa pengawasan terhadap buku keagamaan bukanlah upaya membatasi kebebasan berkarya. Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas.

Menurutnya, buku memiliki peran penting dalam membentuk pengetahuan serta sikap masyarakat. “Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas dan mencerdaskan,” tegas Arsad.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Aturan tersebut menetapkan delapan standar mutu yang harus dipenuhi oleh setiap buku keagamaan yang beredar di Indonesia.

Pada Pasal 4 ayat (2) PMA tersebut, dibahas tentang syarat isi buku yang harus mencakup informasi selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Buku juga harus bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, dan paham radikal.

Arsad mengakui, proses telaah menemukan sejumlah buku yang mengandung kesalahan substansi ajaran dan penafsiran yang keliru. Ini menjadi tantangan dalam memastikan bahan bacaan yang disajikan kepada masyarakat benar-benar berkualitas dan mendidik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button