Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah, Utamakan Penanganan Kasus

Jakarta, Maret.id — Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memaparkan kebijakan baru dalam penegakan hukum. Hal ini disampaikan setelah penunjukan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menggantikan Febrie Adriansyah.
Rudi Margono mengungkapkan langkah awal adalah mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memetakan perkara yang sedang ditangani. Dari sini, dia akan menentukan kasus mana yang menjadi prioritas untuk diselesaikan.
“Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini,” kata Rudi, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain mempercepat penyelesaian perkara prioritas, Rudi menegaskan pengembalian kerugian negara melalui asset recovery merupakan fokus penting dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. “Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus pada tanggal 11 Juli 2026. Rudi menyatakan bahwa ia menerima amanah tersebut pada dini hari hari yang sama dan masih merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Iya (sekarang merangkap) Plt. (Jampidsus),” kata Rudi saat dihubungi media.
Ketika ditanya mengenai proses penunjukan, Rudi hanya menyampaikan bahwa ia mendapat informasi tentang penunjukan tersebut pada dini hari. Ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai komunikasi dengan Jaksa Agung.





