Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gus Falah Amru, menuntut hukuman paling berat bagi para tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia mengusulkan bahkan hukuman mati sebagai konsekuensi bagi mereka yang terlibat.
Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan eks Jampidsus, Febri Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi oleh Kortas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.
Gus Falah menilai bahwa dugaan korupsi ini adalah sebuah penghinaan bagi masyarakat Indonesia. “Skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia,” kata Gus Falah di DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menganggap para pelaku layak menerima hukuman maksimal karena dampak perkara ini langsung menyinggung kepentingan publik. “Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ucapnya.
Gus Falah juga menyoroti beberapa perkara yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Ia mengingatkan bahwa tindak pidana tersebut berpotensi merugikan masyarakat. “Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI. Ini kan sungguh sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Gus Falah mendukung pembentukan panitia kerja oleh Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus tersebut.





