Nasional

Tan Kian, Pemilik Pacific Place Masuk Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Nama Tan Kian kembali mencuat setelah ia disebut sebagai salah satu dari 15 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, yang juga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Tan Kian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan saat ini statusnya belum menjadi tersangka. “Itu baru geledah, masih status sebagai saksi,” ucap Budi Hermanto.

Tan Kian dikenal sebagai salah satu pengusaha properti terkemuka di Indonesia. Ia memulai karir bisnisnya di usia muda dengan berdagang udang bersama keluarganya.

Seiring waktu, Tan Kian berhasil mengembangkan bisnisnya dan kini menjadi pemilik serta pengelola berbagai properti bergengsi di Jakarta. Melalui perusahaannya, Dua Mutiara, ia telah meluncurkan berbagai proyek properti yang menargetkan segmen premium.

Portofolio bisnisnya mencakup pusat perbelanjaan Pacific Place, hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, gedung perkantoran Plaza Mutiara, serta Apartemen Syailendra di kawasan Mega Kuningan. Deretan aset tersebut menjadikannya salah satu tokoh berpengaruh di industri properti nasional.

Dengan kesuksesan yang diraihnya, Tan Kian juga dikenal dengan gaya hidup mewah, termasuk koleksi mobil premium seperti Ferrari.

Sementara itu, eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang menambah ketegangan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button