Peran Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam Kasus Korupsi

Jakarta, Maret.id — Tim Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara yang melibatkan PT ASABRI dan PT Krakatau Steel, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus ini diduga terlibat dalam tiga perkara sekaligus.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemerasan dalam konteks blackout batu bara yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.
“Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” ujar Irjen Totok di Kejagung, Sabtu, 11 Juli 2026.
“Dan atau tindakan pidana korupsi lainnya sesuai dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor serta Pasal 3 dan 4 TPPU,” sambungnya.
Don Ritto diduga berperan dalam pencucian uang yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Ia dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 11 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP.
Totok menambahkan bahwa Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Penyidik Polri juga telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.
“Kami sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk memastikan sinergitas dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tambah Irjen Totok.





