5 Fakta Kasus Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Korupsi ASABRI

Jakarta, Maret.id — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Ini diungkapkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), Irjen Totok Suharyanto.
Totok menjelaskan bahwa Febrie terlibat dalam kasus korupsi terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penetapan status tersangka ini menuai perhatian publik setelah serangkaian penggeledahan dilakukan di lokasi-lokasi terkait.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kortas Tipikor Polri mengalihkan penanganan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Febrie telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Totok menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan melalui skema join investigation bersama Polda Metro Jaya. Penggeledahan dimulai pada Rabu, 8 Juli, hingga Jumat, 10 Juli 2026.
Selama penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita. Di antaranya 74 kilogram emas batangan dan berbagai mata uang asing dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Setelah pengunduran diri Febrie, Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono… ,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna.





