Mahfud MD: Febrie Adriansyah Bisa Terancam Hukuman Mati

Jakarta, Maret.id — Eks Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi pernyataan ini dengan menyebutkan bahwa hukuman maksimal dapat dijatuhkan, termasuk hukuman mati. “Menurut saya hukumannya maksimal. Maksimal itu dengan hukuman pidana khusus, bukan pidana biasa. Pidana khusus itu pidana mati,” ucap Mahfud MD dalam sebuah podcast di akun YouTube miliknya.
Mahfud menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru tidak mencantumkan hukuman mati. Namun, ada pengecualian dalam keadaan tertentu yang memungkinkan untuk dijatuhkan hukuman khusus, termasuk hukuman mati. “Di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang sekarang, hukuman itu tidak ada hukuman mati,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa terdapat klasifikasi untuk hukuman mati, termasuk makar, pembunuhan berencana, narkoba, terorisme, dan korupsi. “Satu, makar. Menjatuhkan pemerintah dan negara. Yang kedua, pembunuhan berencana. Ketiga, narkoba. Keempat, terorisme, dan yang kelima korupsi,” terangnya.
Mahfud juga menekankan bahwa korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Di situ memang sudah ada ketentuan bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan akan ada langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut.





