Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Tersangka Korupsi

Jakarta, Maret.id — Kementerian Imigrasi Indonesia telah melakukan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Selain itu, pihak swasta bernama Don Ritto juga mengalami tindakan serupa.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026. Tindakan ini diambil berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Hendarsam menjelaskan tindakan pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri, terkait dengan tiga perkara besar: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Polisi telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk money changer dan Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dalam proses penggeledahan tersebut, barang bukti yang disita mencakup emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Komisi III DPR RI. Komisi tersebut telah membentuk panitia kerja untuk mengawasi kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. “Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga berkepastian hukum,” kata Habibur.





