DPR Tanggapi Usulan Mahfud MD soal Penanganan Kasus Febrie

Jakarta, Maret.id — Saat ini, dugaan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sedang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Penanganan perkara tersebut terus berlangsung, dan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Menanggapi usulan agar KPK mengambil alih penanganan kasus ini, Habiburokhman menegaskan, “Ya boleh saja, ya silakan saja, kalau KPK kan punya kewenangan,” sambung Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sudah disupervisi langsung oleh KPK, sehingga KPK tetap memiliki peran dalam pengawasan. Namun, hingga saat ini, penyidikan masih dilakukan di Korps Tipidkor Polri dan belum mencapai tahap pelimpahan ke penuntut umum.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menyerahkan tiga perkara terkait dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI. Tiga kasus tersebut menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus. “Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya,” tegas Rudi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa pengambilalihan kasus oleh KPK hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat tertentu. “KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” ujarnya di akun YouTube pribadinya.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa publik mungkin merasa ragu dan menganggap bahwa pengalihan perkara ini lebih sebagai kompromi ketimbang penegakan hukum yang konsisten. “Banyak yang curiga bahwa pengalihan tersebut ditujukan untuk mengaburkan atau melokalisir perkara ini,” kata Mahfud.





