Pelimpahan Perkara Mantan Jampidsus ke Kejagung Sesuai Hukum

Jakarta, Maret.id — Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai pelimpahan kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung sejalan dengan kewenangan yang dimiliki oleh jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi.
“Jaksa memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI,” tutur Gumarang kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
Ia menambahkan, pelimpahan perkara tersebut merupakan langkah penting agar proses hukum dapat berlanjut dengan efektif hingga tahap penuntutan. Menurut Gumarang, pelimpahan dalam konteks ini berbeda dengan mekanisme pelimpahan tahap dua yang terjadi setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Pelimpahan dilakukan ketika proses hukum masih berjalan dan merupakan bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi,” jelasnya. Gumarang juga menegaskan, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mekanisme ini berlandaskan prinsip sinergitas dan nota kesepahaman yang ada antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pelimpahan ini bukan pelimpahan normatif setelah P21, melainkan bentuk sinergi kelembagaan agar proses pemberantasan korupsi berjalan lebih efisien,” imbuh Gumarang.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK, lembaga antirasuah juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi dalam kondisi tertentu.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menggunakan kewenangan tersebut, sehingga proses hukum tetap ditangani melalui koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Publik perlu mendukung langkah aparat penegak hukum selama seluruh proses memenuhi syarat formil, materiil, dan prinsip due process of law,” tegas Gumarang.





