DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berlanjut.
DPR menargetkan regulasi ini dapat disahkan pada tahun 2026 sebagai langkah penting dalam memberantas tindak pidana.
Hinca menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut adalah tidak benar.
“Saya juga heran kenapa di masyarakat dibilang DPR menolak. Kita bahas terus secara detail. Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan bahwa berita yang beredar merupakan hoaks.
“Lha wong kami masih jalan. Makanya saya bingung juga dari mana itu berita. Sampai ada gambar meme begitu, hoaks itu. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai selesai,” ujar Hinca.
Ia mempersilakan masyarakat dan awak media untuk mengikuti langsung proses pembahasan di Komisi III DPR untuk memperoleh informasi utuh mengenai perkembangan RUU.
“Kalau enggak percaya, ikutin saja. Komisi III terus maraton menjalankannya,” tegas Hinca.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas adalah undang-undang baru dan bukan merupakan perubahan dari undang-undang yang ada.
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU ini berbeda dengan KUHAP dan UU Polri, yang hanya menambahkan beberapa pasal.
“Pada RUU Perampasan Aset ini, Komisi III DPR RI membuat pasal-pasalnya sejak awal,” jelas Habiburokhman.





