Politik

Penanganan Kasus TPPU Febrie Harus Sesuai Prosedur Hukum

Jakarta, Maret.id — Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra menilai situasi terkini menciptakan ironi yang menonjol. Pejabat tinggi antikorupsi ditetapkan sebagai tersangka, sementara kekayaan yang mencolok menjadi barang bukti yang diperlihatkan ke publik.

“Kondisi tersebut telah mengubah perkara Febrie menjadi ujian internasional terhadap kualitas supremasi hukum Indonesia,” kata Hamdi, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.

Pemerintah dinilai tidak cukup hanya menyatakan bahwa kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut, meski terdengar netral, tidak menyelesaikan isu terkait konflik kepentingan, keutuhan barang bukti, independensi pemeriksaan, dan perbedaan perlakuan terhadap para tersangka.

Presiden tidak seharusnya menentukan apakah Febrie bersalah. Penentuan kesalahan harus dilakukan melalui jalur penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sah. Namun, Presiden bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kekuasaan politik serta hubungan kedinasan tidak dapat mempengaruhi proses hukum.

Pemerintah juga diingatkan agar tidak mengalihkan fokus kasus ini menjadi isu keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Hubungan baik antar institusi bukanlah tujuan dari hukum acara pidana.

“Tujuannya adalah menemukan kebenaran, melindungi barang bukti, menjamin independensi penyidikan, dan membawa perkara ke pengadilan secara sah,” tegas Hamdi.

Pertemuan Kapolri dengan Jaksa Agung serta penggunaan istilah seperti “sahabat” dan “sinergi” dianggap tidak dapat menggantikan penjelasan hukum yang jelas mengenai status perkara. Hubungan personal dan dekat antara institusi justru memperkuat kebutuhan mekanisme pencegahan konflik kepentingan.

“Pemerintah juga harus mengumumkan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung dan mekanisme pengawasan terhadap Kejaksaan Agung ketika menangani mantan pejabat tingginya sendiri,” pungkas Hamdi.

Kasus Febrie telah menarik perhatian media internasional, termasuk pemberitaan dari Reuters dan AFP, dan telah tersebar di berbagai media asing seperti Al Jazeera, Channel News Asia, serta The Straits Times.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button