Komnas Perempuan Bantah Kasus YTR Bukan Kekerasan

Jakarta, Maret.id — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajukan hak jawab terkait pemberitaan Disway yang berjudul “Isi Permintaan Maaf Komnas Perempuan, Dikecam Usai Sebut Kasus YTR Bukan Kekerasan.”
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada redaksi, Komnas Perempuan menekankan bahwa mereka tidak pernah menyatakan bahwa kasus YTR bukan merupakan kekerasan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Komnas Perempuan juga mengkritik pemberitaan Disway yang dinilai kurang lengkap dalam memuat substansi pernyataan mereka. Dalam hak jawabnya, Komnas Perempuan menyatakan, “Komnas Perempuan menghormati kebebasan pers dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Komnas Perempuan.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa judul dan bagian awal pemberitaan tidak mencerminkan substansi pernyataan resmi Komnas Perempuan mengenai kasus YTR. Mereka menegaskan bahwa judul tersebut tidak pernah disampaikan oleh mereka, baik dalam konferensi pers pada 26 Juni 2026 maupun dalam pernyataan resmi pada 29 Juni 2026.
“Komnas Perempuan secara konsisten menyatakan bahwa kasus YTR merupakan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam,” ujar perwakilan Komnas Perempuan. Kasus ini memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.
Komnas Perempuan juga mengingatkan konteks pernyataan yang disampaikan pada konferensi pers terkait Konvensi Menentang Penyiksaan. Penjelasan tersebut, menurut mereka, hanya menjelaskan definisi hukum penyiksaan dan bukan untuk meremehkan penderitaan korban.
Mereka menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan ditujukan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman mengenai definisi penyiksaan dan bukan sebagai pencabutan sikap terhadap kasus YTR. “Komnas Perempuan tetap berpandangan bahwa kasus YTR merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan yang harus ditangani secara komprehensif,” ucap perwakilan Komnas Perempuan.
Dalam surat hak jawab tersebut, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang efektif, perlindungan korban, serta pemenuhan hak korban atas keadilan.





