DPR Tanggapi Usulan Hak Angket Atasi Ketegangan Polri

Jakarta, Maret.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional setiap anggota DPR.
“Ya itu kan hak anggota ya, hak anggota ya anggota tentu hak konstitusional mereka ya untuk semua terkait dengan hak-hak anggota yang ada di DPR,” ujar Saan Mustopa, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Namun, Saan menekankan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR serta fraksi-fraksi yang ada belum membahas usulan hak angket tersebut. “Sampai hari ini belum ada,” tegasnya.
Usulan hak angket sebelumnya disampaikan oleh Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat. Usulan ini muncul setelah penanganan sejumlah perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Sebagai tambahan, hak angket adalah wewenang DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.





