DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masih Berproses dan Aktif

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Saan menjelaskan bahwa Komisi III DPR terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan forum diskusi publik. “Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset,” tegas Saan.
Legislator dari Partai NasDem tersebut mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Baik organisasi profesi hukum maupun pihak terkait lainnya berperan dalam penyusunan regulasi ini. “Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III,” ujar Saan.
Komisi III baru saja menggelar RDPU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan beberapa pihak lainnya. Upaya ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai stakeholder yang terlibat dalam pembahasan RUU.
Saan juga menegaskan bahwa proses ini tidak terhambat dan terus berjalan. “Proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan hukum,” imbuhnya.
RUU Perampasan Aset juga telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ini menjadikannya sebagai salah satu agenda legislasi DPR bersama pemerintah. “Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini,” kata Saan.
Dalam konteks yang lebih luas, Saan menegaskan komitmen DPR untuk mendukung penguatan pemberantasan korupsi. “Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.





