Kasus Febrie dan RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Komisi III

Jakarta, Maret.id — Sejumlah isu hukum saat ini menjadi sorotan publik. Isu-isu tersebut mencakup pengawasan proses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Perdata Internasional, hingga revisi Undang-Undang Narkotika.
Anggota DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa Komisi III terus melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan dan penyerahan berkas perkara yang berkaitan dengan kasus eks-Jampidsus Kejaksaan Agung. “Itu terus kita buat suatu tim pengawasan untuk melakukan pengawasan proses selanjutnya,” ujar Adang di Gedung DPR RI.
Adang menanggapi keraguan masyarakat yang beranggapan DPR tidak ingin melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Bukan DPR tidak mau melanjutkan RUU Perampasan Aset. Kita memang memerlukan waktu karena ingin mendengarkan dari semua lapisan masyarakat, terutama para pakar hukum,” imbuhnya.
Menurutnya, kehati-hatian sangat penting agar aturan perampasan aset tidak merugikan masyarakat. “Kita menjaga jangan sampai aparat penegak hukum, dengan adanya undang-undang ini, justru membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Isu lain yang menjadi perhatian Komisi III adalah RUU Hukum Perdata Internasional. Adang menyebutkan pembahasannya cukup kompleks sehingga Panitia Khusus (Pansus) terus mendengarkan pandangan para pakar keperdataan.
Pembahasan tersebut mencakup persoalan hukum lintas negara, termasuk perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. “Kita tahu di Indonesia banyak kasus yang menyangkut perkawinan antara orang asing dengan orang Indonesia, baik menyangkut masalah anak, asuh, dan sebagainya,” jelas Adang.
Terakhir, Adang menyoroti kelanjutan pembahasan Undang-Undang Narkotika. Ia berpendapat bahwa pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika perlu lebih diperhatikan. “Jumlah tahanan yang ada itu sekitar 60 persen adalah pengguna. Sedih sekali kalau mereka tidak diberikan proses rehabilitasi,” ujarnya.
Adang mengingatkan bahwa penempatan pengguna narkotika, terutama anak-anak, di dalam tahanan berpotensi menimbulkan masalah baru tanpa pendekatan rehabilitasi yang tepat. “Jangan sampai anak-anak kecil itu ditangkap dan berada di dalam tahanan, keluar dari tahanan malah menjadi bandar-bandar kecil,” tegasnya.





