Politik

Kejagung Diprotes Keras soal Penghentian Data Program MBG

Jakarta, Maret.id — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran menghentikan kegiatan pengumpulan data serta keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai keliru.

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, mempertanyakan urgensi instruksi tersebut dengan nada skeptis, “Kenapa harus buru-buru seperti itu?”

Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Lebih lanjut, Erizal menilai, seharusnya instruksi ini dikeluarkan setelah kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mereda. “Supaya tak terlalu mencolok dan kasar,” imbuhnya.

Erizal juga menegaskan, keputusan ini dapat dengan mudah dihubungkan sebagai ancaman dan kompromi dengan situasi yang baru saja terjadi. “Ujung pangkalnya mudah ditebak,” tuturnya.

Dia menyebut bahwa instruksi ini seperti penggeledahan yang mencolok, disertai temuan emas dan uang. “Sudah nasib negara-bangsa ini mungkin,” sindir Erizal.

Surat edaran ini sebagai respon atas laporan dari Kajati Jawa Tengah mengenai pengumpulan data terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Ini ditempuh demi ketertiban agar tidak terjadi bias dalam penegakan hukum di lapangan.

Sebelum instruksi ini, Kejati Jawa Tengah telah melakukan penyisiran pelaksanaan SPPG di seluruh wilayahnya.

Unit yang disisir mencakup keseluruhan SPPG, termasuk yang berada di bawah pengelolaan Polri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button