Nasional

Istana: Budaya LGBTQ dalam Perpres 111 Meliputi Konten dan Penampilan

Jakarta, Maret.id — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) diatur sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Menurut Prasetyo, penyebaran budaya ini bersifat beragam dan tidak terbatas pada satu aspek tertentu. “Ya macam-macam,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa bentuk penyebaran tersebut dapat muncul melalui konten dan berbagai bentuk lain yang berkaitan dengan penampilan dan aspek nonfisik. “Ya salah satu. Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental, gitu lho,” ujar Prasetyo.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembatasan konten terkait LGBT sebagai tindak lanjut dari Perpres, Prasetyo menjelaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai langkah teknis. “Oh kalau sampai teknisnya ya belum,” ungkapnya.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Dalam peraturan ini, penyebaran budaya LGBTQ termasuk dalam klasifikasi ancaman nonmiliter.

Perpres tersebut menegaskan bahwa ancaman nonmiliter mencakup kegiatan yang tidak menggunakan senjata namun dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Ancaman nonmiliter di dalamnya meliputi penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, dan penyalahgunaan narkotika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button