Kasus Eks Jampidsus, Komjak: JPU Harus Profesional Terhadap Kolega

Jakarta, Maret.id — Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Rita Serena Kolibonso, menekankan pentingnya jaksa penuntut umum (JPU) menjalankan tugas secara profesional dalam menangani kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penegasan ini disampaikan meskipun terdakwa adalah mantan kolega di lingkungan Kejaksaan. Rita menyatakan, kewajiban profesionalitas berlaku tanpa pengecualian, termasuk dalam kasus di mana institusi kejaksaan harus menuntut mantan anggotanya yang kini berstatus tersangka.
“Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” ujar Rita saat diskusi bersama Peradi dan Iwakum di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa meskipun perkara Febrie telah dilimpahkan, kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa. Sementara itu, Komjak berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan proses tersebut.
“Mau tidak mau, jaksa kita tetap ada jaksa yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan diawasi oleh Komisi Kejaksaan,” kata Rita. Komjak berperan sebagai lembaga pengawas eksternal yang memantau kinerja dan perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan.
Rita juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal kasus ini mencuat. “Komjak rekomendasi sudah diberikan, kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan kepada pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan internal kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang saat ini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus. Menurut Rita, keberadaan pengawasan eksternal Komjak justru berfungsi untuk mendorong agar pengawasan internal itu berjalan efektif.





