Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah, Masih Tersangka

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka.
Penyataan tersebut disampaikan setelah penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menyusul pengalihan penanganan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Febrie Adriansyah terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). “Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Sprindik yang diterbitkan bernomor 43 untuk dugaan tipikor dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, nomor 44 untuk dugaan tipikor dan TPPU dalam perkara black out batu bara PLTU PT PLN, serta nomor 45 terkait perkara PT Asabri (persero). “Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan pro justisia ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan tetap bersinergi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi. “Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” tambahnya.
Kejaksaan Agung menunjuk sembilan orang penyidik khusus untuk menangani ketiga perkara ini. Semua penyidik tersebut merupakan alumni dari KPK. “Ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih ada sembilan orang termasuk saudara Riono, Katarina Girsang, Z Tadong Alo hingga Hari Wibowo,” ungkap Anang.





