Nasional

Komjak Ajak Publik Kawal Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Rita Serena Kolibonso, mengajak masyarakat dan praktisi hukum untuk mengawasi proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kolibonso menilai keadilan publik dapat terlaksana melalui peran ahli hukum di persidangan. “Saya kira masyarakat akan mengawasi juga. Masyarakat itu yang merasakan rasa keadilannya dan kemudian disampaikan melalui para ahli-ahli hukum yang selama ini menjadi praktisi berbicara di pengadilan,” ujar Kolibonso dalam diskusi Peradi-Iwakum di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menekankan bahwa kewajiban bersikap profesional harus diterapkan tanpa pengecualian. Hal ini termasuk bagi institusi kejaksaan yang harus menuntut mantan koleganya yang berstatus tersangka. “Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional,” ucapnya.

Meskipun demikian, Kolibonso menjelaskan bahwa kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa. Komisi Kejaksaan berfungsi mengawasi jalannya proses tersebut. “Mau tidak mau, jaksa kita tetap ada jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan,” ujarnya.

Komjak berperan sebagai lembaga pengawas eksternal, melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal kasus ini terungkap.

“Rekomendasi Komjak sudah diberikan. Kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakanlah kepada pengadilan,” jelas Kolibonso.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button