KPK Nyatakan Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni Resmi Ditutup

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan penerimaan amplop yang terkait dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah selesai diproses. KPK mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinyatakan sebagai “case closed” di ranah pencegahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menyelesaikan verifikasi dan analisis laporan tersebut dalam waktu kurang dari dua minggu. Ini lebih cepat dibandingkan dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja yang ditetapkan.
“Proses verifikasi dan analisis telah selesai. Dari sisi pencegahan, kasus ini sudah case closed,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Meskipun demikian, KPK tidak memberikan rincian hasil verifikasi kepada publik. Budi menambahkan bahwa semua hasil pemeriksaan telah terdokumentasi secara internal, dan surat balasan juga telah disampaikan kepada pelapor.
Budi juga menegaskan bahwa meskipun aspek pencegahan telah dinyatakan selesai, pendalaman dari sisi penindakan masih dapat dilakukan. Ini bertujuan untuk menelusuri maksud, tujuan, inisiatif, dan motif pemberian amplop bila diperlukan oleh penyidik.





