Sudirman Said Ungkap Peran di Kasus Petral saat Diperiksa Kejagung

Jakarta, Maret.id — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008–2015.
Kedatangannya ke Kejagung merupakan yang ketiga kalinya dalam penyidikan kasus ini. Sebelumnya, Sudirman telah diperiksa pada tanggal 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026.
Usai pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 2,5 jam di Gedung Bundar Kejagung, Sudirman menyatakan, “Saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral,” ucap Sudirman Said.
Ia menambahkan bahwa dirinya memberikan penjelasan terkait pengalamannya di Pertamina sebagai Corporate Secretary dan Senior Vice President di ISC (Integrated Supply Chain) pada tahun 2008-2009. “Selain itu, saya juga memberikan keterangan ketika menjabat sebagai Menteri ESDM,” terang Sudirman.
“Alasan saya dipanggil ulang adalah karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Keterangan tersebut telah ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan,” sambungnya.
Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral antara tahun 2008 hingga 2015. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa kegiatan pengadaan tersebut menjadi fokus penyelidikan.





