Nasional

Hotman Paris Soroti Nama Tan Kian dalam Kasus Suap Febrie

Jakarta, Maret.id — Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan keraguan terhadap konstruksi kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ia menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap Tan Kian, yang diduga terlibat sebagai pemberi suap dalam penyidikan kasus tersebut.

“Jika penyidik percaya telah terjadi tindak pidana suap, maka pihak yang diduga sebagai pemberi suap seharusnya juga diproses secara hukum,” kata Hotman.

Pernyataan itu disampaikan setelah Hotman mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

“Hari ini ada pertanyaan soal apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawaban Pak Febrie, tidak. Yang jelas menyangkut uang, tidak ada,” ucap Hotman.

Ia menegaskan bahwa jika Tan Kian benar-benar adalah pemberi suap, keanehan muncul karena hingga saat ini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Itu keanehan pertama,” tekan Hotman.

Hotman juga mempertanyakan logika penegakan hukum yang hanya memproses satu pihak dalam dugaan tindak pidana suap.

Ia menjelaskan bahwa terkait kasus korupsi PT Asabri, perkara tersebut sudah dimulai jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

“Kasus Asabri itu sudah berjalan jauh sebelum Pak Febrie menjadi Jampidsus. Penentuan tersangka bukan dilakukan beliau,” ucap Hotman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button