Hotman Paris Criticizes Legal Process on Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Hotman menilai penanganan perkara ini mengabaikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama mengenai penetapan status tersangka.
Menurut Hotman, terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan yang dijalani oleh kliennya. “Penetapan Febrie sebagai tersangka tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana,” ucap Hotman. Ia mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan status hukum tersebut.
“Semua perbuatan yang dilakukan terhadap Febrie jelas-jelas telah merobek isi KUHAP, melanggar semua hukum acara, melanggar semua asas hukum,” tegasnya. Ia mengklaim kliennya belum pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
Hotman juga mengkritik proses penggeledahan yang dinilai telah dipublikasikan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan berjalan. “Langsung ditargetkan, divideokan, bahkan lemari besinya belum dibuka sudah diviralkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam praktik hukum acara, seseorang seharusnya diperiksa secara layak sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah penyidik telah menyimpang dari prinsip due process of law.
Hotman juga menyinggung perkara PT Asabri, yang disebutnya telah memiliki kekuatan hukum tetap sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.





